JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaannya terhadap perkara AG atas kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora pada Rabu (29/3/2023). Adapun AG didakwa pasal berlapis.
"Pertama primair, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).
Jaksa mendakwa AG dengan pasal berlapis, yang mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 Ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.