"Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga David, Melisa Anggraini menambahkan, saat pembacaan dakwaan dari Jaksa, hadir di ruang sidang pengacara dan perwakilan keluarga kliennya. Di situ, keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.
(Arief Setyadi )