Polisi hanya berhasil menangkap pelaku S yang berperan sebagai penjual petasan. Sedangkan pelaku GDW sebagai pembuat mercon masih buron.
"Setelah mendapat laporan kita langsung gerak," ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang
Dari pengakuan tersangka petasan tersebut akan dijual mulai dari harga Rp2.000 hingga yang terbesar Rp10.000. "Dijual ke area Magelang saja," kata pelaku S.
Dari para tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti 100 kilogram bahan petasan, petasan siap jual berbagai ukuran, selongsong petasan belum diisi bubuk hingga alat alat pembuat mercon. Pelaku bakal dikenai dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(Arief Setyadi )