KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 April 2023 14:46 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini.

Adapun, empat saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya