Polisi Bongkar Gudang Obat Daftar G di Bekasi, 3 Orang Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 10 April 2023 14:43 WIB
foto: dok MPI
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar tiga truk narkoba yang disimpan di tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba di kawasan Bekasi Kota. Dari pengungkapan gudang narkoba tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. Lokasi pengungkapan narkoba tersebut di wilayah Kota Bekasi.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya