JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael diperiksa perdana usai dijebloskan ke penjara, pada Senin, 10 April 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik mengorek pengakuan Rafael Alun terkait dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan pada pemeriksaan perdananya kemarin. Penyidik juga melakukan proses penyitaan dokumen saat pemeriksaan Rafael Alun.
"RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(Arief Setyadi )