JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
RPA Perindo mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orang tua.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan pihaknya mengapresiasi LPSK membantu perhitungan ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kami memberikan apresiasi LPSK sehingga benar-benar apa yang mereka lakukan itu diterima oleh majelis hakim dan diputuskan sesuai apa yang menjadi tuntutan. Jadi bagaimana perhitungan ganti rugi dan juga korban bisa dipulihkan dengan pendampingan psikolog dan juga dokter yang mendampingi korban-korban," kata Jeannie kepada MNC Portal.
"Kami berharap ini adalah kerja sama berlangsung terus-menerus karena sudah ada kerjasama dengan RPA Perindo dengan LPSK," ujarnya.
Jeannie mengatakan restitusi telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022. Dia berharap korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi.
"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera,"kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta per korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.
"Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut," tutur dia.