May Day 2023, Jokowi AJak Buruh Kembali Hidupkan Perekonomian Usai Pandemi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 09:01 WIB
Presiden Jokowi/Okezone
Share :

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker;

2. Cabut Parlementary Threshold 4% dari total suara sah nasional;

3. Sahkan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

4. Tolak RUU Kesehatan;

5. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, bukan Ketahanan Pangan;

6. Pilih Capres tahun 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya