Setelah menikah, pelaku kemudian mengumumkan kepada masyarakat bahwa dia seorang wakil nabi. Pada 2016 lalu, pelaku memberanikan diri berangkat ke DPRD Provinsi Lampung untuk meminta pengakuan bahwa dia sebagai wakil nabi.
Namun, ia tidak berhasil menemui Ketua DPRD Lampung yang berakhir dengan tindakan merusak kaca. Atas perbuatan itu, ia divonis 3 bulan hukuman penjara.
Pelaku kemudian memberanikan berangkat ke Jakarta menuju MUI Pusat untuk meminta pengakuan bahwa dirinya sebagai wakil nabi.
(Arief Setyadi )