AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 20:01 WIB
Mario Dandy/Foto: MPI
Share :

Kendati demikian, pihak AG bersikeras akan melanjutkan atau mengajukan laporan terhadap kasus kekerasan seksual itu. Dasarnya ialah bahwa tindak pidana kekerasan seksual di bawah umur tergolong dalam statutory rape.

“Hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan Pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape, terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam laporannya, Tim Penasihat Hukum AG menyertakan beberapa pasal yang diduga dilakukan Mario Dandy. Pasal-pasal yang disertakan di antaranya yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya