JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mulai mengklarifikasi sejumlah pihak dalam rangka tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang sudah diklarifikasi Dewas yakni para penyelidik dan penyidik KPK. Para penyelidik dan penyidik KPK dimintai keterangannya pada Senin, 8 Mei 2023, kemarin. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, Dewas pekan ini klarifikasi pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran etik kebocoran dokumen penyelidikan di kementerian ESDM," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Dewas KPK juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lainnya hari ini. Dari informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, pihak pelapor terkait dugaan kebocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM dijadwalkan dimintai keterangannya, hari ini.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Salah satu yang melaporkan yakni Brigjen Endar Priantoro.
Endar menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor di Kementerian ESDM terkait kasus baru.
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 April 2023.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.