KPU Periksa Pengajuan Bacaleg Ganda Dedi Mulyadi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 17:39 WIB
KPU RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa dokumen pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Dedi Mulyadi.

Hal tersebut didasari pernyataan masing-masing pengurus Partai Gerindra dan Partai Golkar yang menyebut mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg DPR RI.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, pencalonan nama ganda dilarang sesuai Peraturan KPU. Pihaknya akan melakukan verifikasi adminitrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon yang berlangsung dari 15 Mei - 23 Juni 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Idham menegaskan, bacaleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (Dapil). Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf o dan p dan Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Dirinya mengatakan, jika ada bacaleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan maka bacaleg tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," katanya.

Idham mengaku hasil verifikasi adminitrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda bacaleg Dedi Mulyadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya