Karena kecewa terlebih tidak ada keterangan dari Puskesmas, HS akhirnya merencanakan aksi penembakan itu awal Mei 2023. Dia kemudian mengajak empat pelaku lain yang bersedia membantu HS atas rasa kesetiakawanan.
Kelima pelaku lalu mendatangi puskesmas menaiki sebuah mobil, Kamis 11 Mei 2023 malam sekitar pukul 22.06 WIB. Nampaknya mereka memang menyiapkan diri untuk melakukan penembakan ke arah Puskesmas Depok I.
"Salah seorang pelaku berinisial SM saat itu membawa dua pucuk airgun miliknya," ujarnya.
Dua buah airgun tersebut digunakan SM sendiri untuk menembak ke arah Puskesmas dan satu buah airgun lain dipinjamkan ke HS sebelum keduanya menembaki bangunan puskesmas dari dalam kendaraan.
Menurut Ardi, HS menembakkan airgunnya ke arah puskesmas sebanyak 3 kali dan penembakan sisanya dilakukan oleh SM. Tembakan mereka pun mengenai kaca jendela, kusen, pagar, dan dinding samping puskesmas.
"Jadi yang menembak itu dua orang. Pemilik airgun dan HS sendiri," ujarnya.
Polisi menyebut aksi mereka memang tak dimaksudkan untuk melukai pegawai puskesmas. Maksud dan tujuan melakukan penembakan adalah memberikan shock therapy, atau memberikan pelajaran kepada pihak puskesmas.
Kini, kelimanya ditahan di Mapolda DIY. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.