JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bakal mengecek soal informasi laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif mantan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Tafdil. KPK bakal memverifikasi dan menelaah jika memang ada laporan tersebut.
"Kami akan cek lebih dahulu. Namun demikian bila ada maka kami pastikan setiap laporan masyarakat ke KPK, ditindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan. Diawali dengan verifikasi dan telaah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri melaporkan mantan Bupati Bombana dua periode, Tafdil ke KPK. Tafdil dilaporkan ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021.
“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana dua periode adalah perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Alki kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp4.322.153.519. Kemudian, dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp350 juta.