"Para pelaku berikut barang bukti 2 sajam (senjata tajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," ungkap Dennis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," pungkasnya.
(Nanda Aria)