Anggota Geng Motor Sadis yang Serang Warga hingga Jari Putus Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 04:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

"Para pelaku berikut barang bukti 2 sajam (senjata tajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," ungkap Dennis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya