Sementara itu, tersangka EP mengaku, mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y untuk mengambil sabu di wilayah Palembang dengan mengantongi uang jalan Rp500 ribu.
"Saya belum mendapatkan upah, tapi saat mau pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor, saya diberi uang jalan Rp500 ribu dari Y. Saya hanya mengambil barang itu dari dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka EP terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)