Dari empat orang tersangka, kata Kapolresta, dua orang sebagai eksekutor dan dua lainnya membawa senjata tajam.
"Salah seorang eksekutor ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni pengeroyokan. Tersangka Juan Kecik (23) ini yang melakukan eksekutor menggunakan celurit," tandasnya.
Kepada petugas, Juan Kecik (23) warga Telanaipura ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
"Diajak teman. Kasusnya 351," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)