5 Fakta Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo di Bandara Adisutjipto

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.

Okezone merangkum 5 fakta Kejagung tangkap satu tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo. Berikut ulasannya:

1. Penangkan Tersangka di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

“Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH),” kata Ketut, Selasa (23/5/2023).

2. Tersangka Diboyong ke Gedung Bundar Kejagung

Menurutnya, setelah ditangkap, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dihawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya