JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Adapun, uji materi yang dimohonkan Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan serta batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK.
Ghufron bersyukur karena MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukannya. Ia juga mengapresiasi putusan tersebut. "Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/5/2023)?
"Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya," sambungnya.
Ghufron juga mengapresiasi kepada publik yang telah mengawal permohonan uji materinya di MK. Meskipun sempat terdapat pro dan kontra, menurut Ghufron, itu adalah bagian dari proses demokrasi. Terpenting, saat ini permohonannya telah dikabulkan MK.
"Kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra ini lah bukti kemewahan berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat selalu, ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan," bebernya.