JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pratikno menyebutkan pada intinya Pemerintah Pusat menaati seluruh Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada Undang-Undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia pun menyebutkan pada periode 4 tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei, itu sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan, bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” imbuhnya.