JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan uji materi terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? berarti oke kan gitu," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sehingga, kata Bambanh, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan diperpanjang sampai tahun depan. Akibatnya, pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini udah berlaku, dibaca di putusan MK-nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.
"Ini nambah satu tahun. Ya nggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," tambahnya.