Terkait sikap DPR, Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu MK juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang. Lalu sikap Komisi III DPR sudah disampaikan sebelum ada keputusan.
"Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," terang Pacul.
"Di kami udah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplit hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )