JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan uji materi terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? berarti oke kan gitu," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sehingga, kata Bambanh, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan diperpanjang sampai tahun depan. Akibatnya, pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini udah berlaku, dibaca di putusan MK-nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.
"Ini nambah satu tahun. Ya nggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," tambahnya.
Terkait sikap DPR, Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu MK juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang. Lalu sikap Komisi III DPR sudah disampaikan sebelum ada keputusan.
"Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," terang Pacul.
"Di kami udah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplit hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )