BANDUNG - Pihak keluarga korban pelecehan seksual NSF meminta agar pelaku pencabulan bisa segera dihukum seberat-beratnya. Saat ini, pelaku yang diduga mencabuli korban hingga melahirkan anak tersebut masih bebas menghirup udara bebas.
"Saat ini, pelaku masih bebas. Padahal, ini kasusnya sudah cukup lama," kata ibu korban Empon Karmilah saat meminta pendampingan terhadap Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo di Kantor DPW Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia, kasus tersebut bergulir sejak 2020 laku, ketika korban masih berusia 24 tahun. Saat itu, korban diajak diduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek dan pengurus RT.
Korban kemudian dicabuli hingga beberapa kali hingga hamil. Saat ini, korban yang juga disabilitas telah melahirkan anak.
"Saya berharap dengan bantuan RPA Perindo, pelaku bisa segera dipenjara. Ibu selalu sakit jika memikirkan anak ibu, sementar pelaku masih bebas," ujarnya.
Dengan bantuan RPA Perindo, dia mengaku sangat berterima kasih kepada Partai Perindo. Dia bersyukur ada partai yang mau mendampingi korban pelecehan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Sementara itu, kakak korban Dedi Junaidi mengatakan, kasus ini sebelumnya telah ditangani Polda Jabar. Saat itu, pelaku sudah ditahan selama empat bulan, namun kembali dilepaskan. Sementara kasus ini juga tak kunjung masuk ke persidangan.
"Saya minta bantuannya juga untuk rekan-rekan buat tim RPA Perindo khususnya ibu yang menangani ini, saya sangat bertempat kasih atas bantuannya. Sekali lagi saya sangat berterima kasih atas bantuannya. Biar ada efek jera ya minta proses hukum yang seadil adiknya," imbuh dia.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksploitasi perempuan yang juga warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kakak korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
(Arief Setyadi )