Selain itu, Wapres mengatakan pada 17 April 2023, telah disahkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041 atau disebut juga dengan RIPPP. Di dalamnya telah ditetapkan 3 misi besar untuk percepatan pembangunan Papua, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
“Saya harap para Anggota BP3OKP dapat betul-betul mengawal ketuntasan program yang diatur dalam RIPPP dan RAPPP sebagai rencana aksi 5 tahunan. Saya meyakini Sekretaris Eksekutif, juga jajaran Sekretariat Badan Pengarah Papua siap untuk bersinergi serta mendukung pelaksanaan tugas saudara sekalian,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)