Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah terlibat aksi tawuran saat masih duduk di bangku SMP. Namun, lanjut Putra, saat itu pelaku dipulangkan karena masih di bawah umur.
"Maksud dan tujuan membawa celurit tersebut untuk tawuran, apabila senjata tajam jenis clurit tersebut ditikamkan,ditusukan, dibacokan kepada orang akan mengakibatkan terluka maupun dapat meninggal dunia," kata Putra.
Kekinian, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
(Erha Aprili Ramadhoni)