5 Fakta Jambret HP Milik Pesepeda di Monas, Beraksi Sabtu-Minggu

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 07:03 WIB
Jambret HP milik pesepeda di Monas (Foto: Dok Polsek Gambir)
Share :

4. Penadahnya Ditangkap

Andhika mengatakan, tidak hanya FS yang berhasil diamankan. Namun, penadah berinisial R (34) juga ditangkap guna penyidikan lebih lanjut.

"Penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan. Keterangan mereka klop. Mereka telah melakukan jual beli di situ," ujarnya.

5. Pengangguran Beraksi Sabtu-Minggu

FS merupakan pengangguran. Ia menggencarkan aksinya pada Sabtu dan Minggu.

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya