4. Penadahnya Ditangkap
Andhika mengatakan, tidak hanya FS yang berhasil diamankan. Namun, penadah berinisial R (34) juga ditangkap guna penyidikan lebih lanjut.
"Penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan. Keterangan mereka klop. Mereka telah melakukan jual beli di situ," ujarnya.
5. Pengangguran Beraksi Sabtu-Minggu
FS merupakan pengangguran. Ia menggencarkan aksinya pada Sabtu dan Minggu.
Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Arief Setyadi )