JAKARTA - Sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang disita yakni rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Srengseng, No 36, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi pada Rabu (31/5/2023) siang, kondisi rumah kontrakan tersebut tampak sepi. Hanya terlihat dua kendaraan mobil milik penghuni kontrakan yang diparkir di halaman.
Terdapat 21 pintu kontrakan yang terdiri dari tiga saf dengan ukuran yang berbeda-beda. Di dalamnya, lengkap terisi fasilitas perabotan seperti ranjang tempat tidur, meja, AC, hingga kamar mandi.
Namun, tidak semua kamar kontrakan telah terisi. Hanya bagian saf paling kanan saja yang sudah penuh.
Di sisi lain, tidak terlihat adanya plang penyitaan oleh KPK. Terkait hal ini, penjaga kontrakan, Martinus Jon (51) mengaku belum mengetahui informasi terkait penyitaan oleh KPK.
Menurut Jon, hingga hari ini belum ada petugas KPK yang datang untuk menyita. "Pertamanya doang waktu pemeriksaan (pihak KPK) ke sini," kata Jon di lokasi, Rabu.
Jon mengatakan, Rafael Alun sendiri terhitung jarang mengontrol rumah kontrakannya itu. Ia hanya bilang, anaknya yang bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan.
"Paling Kristo (anaknya) yang sering ke sini," ujarnya.
Dikatakan Jon, harga sewa kontrakan tersebut bervariasi, yakni mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset-aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.
Aset Rafael Alun Trisambodo yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK bakal menyita aset Rafael Alun jika terbukti hasil pencucian uang.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," pungkasnya.
(Arief Setyadi )