JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui korban pemerkosaan bergilir oleh 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. LPSK menemui korban yang berusia 15 tahun tersebut karena diperkosa 11 orang, termasuk oknum Brimob berinisial HST dan Kepala Desa berinisial HR.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, dirinya bersama jajaran telah menemui ayah dan korban tersebut pada Jumat (2/6/2023). Susi menyampaikan, lantaran masih di bawah umur, pengajuan perlindungan harus diwakili wali atau orangtua dari korban.
"Iya benar. Mereka mengajukan per hari ini melalui bapaknya. Jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih di bawah umur," ujar Susi saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Susi mengungkapkan ayah korban mengajukan lima jenis permohonan perlindungan kepada lembaganya. Permohonan yang diajukan yakni perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis, dan restitusi.
"Itu (restitusi) yang diajukan ayahnya, jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa dicover oleh BPJS. Sementara mereka kurang mampu untuk membiayai sehingga meminta kepada LPSK untuk membantu pembiayaan untuk medisnya," ucap Susi.
Susi menegaskan pihaknya akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan korban tersebut. Ia menyampaikan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit guna perawatan fisik dan psikologis.
"Di sisi lain kan sampai detik ini korban masih dirawat di Rumah Sakit. Demikian halnya dengan pskologis ya nanti restitusi juga dan psikologis ini kan psikis korban juga sejauh ini masih terdampak sehingga butuh bantuan pemulihan psikologisnya sehingga diajukannya ke LPSK," terang Susi.
"Terus kemudian selain itu ada juga restitusi. Itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya," lanjut Susi.