Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 03:01 WIB
LPSK (MPI)
Share :

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan lembaganya melakukan tindakan 'jemput bola' dengan menemui korban. Ia pun menjelaskan hal ini dilakukan karena tindakan pidana kekerasan seksual, terlebih kepada korban di bawah umur, merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani di LPSK.

"Sepertinya LPSK belum (menerima permohonan dari korban). Tapi LPSK tetap akan pro aktif," ujar Edwin kepada awak media, Jumat (2/6/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya