Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan lembaganya melakukan tindakan 'jemput bola' dengan menemui korban. Ia pun menjelaskan hal ini dilakukan karena tindakan pidana kekerasan seksual, terlebih kepada korban di bawah umur, merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani di LPSK.
"Sepertinya LPSK belum (menerima permohonan dari korban). Tapi LPSK tetap akan pro aktif," ujar Edwin kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)