JAKARTA - Anggota Brimob Batalyon B Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) malam. Bripka Andry diketahui curhat di media sosial lantaran harus menyetor uang ratusan juta rupiah kepada atasannya.
Bripka Andry menyampaikan, ia telah mengajukan permohonan perlindungan, tapi menunggu prosedur untuk diterima. Ia mengatakan masih perlu mempelajari mekanisme pengajuan perlindungan tersebut.
"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga di media massa. Masih ada prosedur untuk diterima atau tidaknya permintaan perlindungan kita," ujar Bripka Andry saat ditemui di gedung LPSK, Kamis (8/6/2023).
Bripka Andry mengungkapkan meski mengajukan permohonan perlindungan, ia mengaku belum ada ancaman atau tekanan yang didapatinya atas tindakan memviralkan pengalamannya tersebut.
"Yang secara nyata memang kita belum ada desakkan. Namun, yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya apakah ada efeknya ke kita. Jadi kita jaga-jaga. Ini atas saran-saran dari teman dan keluarga (lapor ke LPSK)," katanya.
Bripka Andry yang datang bersama ibunya tersebut mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan tindakan atasannya tersebut kepada unit Propam Polda Riau. Tujuannya mengajukan perlindungan ke LPSK, Bripka Andry hanya mengatakan ingin meminta keadilan.