JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022.
Dari lima orang yang diperiksa, sebanyak dua saksi merupakan analis impor emas batangan Indonesia dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya H selaku tim koordinator penyusun laporan analisis impor emas batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
Kemudian HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk. Kemudian ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera dan K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Kemudian T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.