"Hal ini perlu kita fahami dengan baik, karena adanya perbedaan tersebut adalah dikarenakan berbedanya cara dalam menentukan awal bulan dimana muhammadiyah menggunakan ilmu hisab dan pemerintah menggunakan ru'yah,"katanya.
"Kedua cara tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yang ada karena masing-masing punya dasar hukum yang ada rujukannya dalam alquran dan assunnah,"tuturnya.
Diketahui, Kemenag RI hingga kini belum menetapkan hari raya idul Adha 1444H/2023 M. Namun berdasarkan kalender Masehi yang diterbitkan pemerintah menetapkan idul Adha 1444H/2023M jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Sama halnya dengan ormas PBNU yang baru akan menetapkan Idul Adha 1444H pada 18 Juni 2023 mendatang menggunakan sistem Rukyah hilal. Penetapan itu nantinya akan digelar di 100 titik di seluruh Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)