JAMBI - Seorang buruh berinisial RA (25) terpaksa diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi. Warga Jalan Empu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi ini kedapatan menyimpan 370 gram ganja.
Tidak hanya itu, satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram turut diamankan petugas.
"Penangkapannya pada hari Kamis kemarin seusai anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika," ujar Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, Jumat (8/6/2023).
Tidak menunggu lama, petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RA.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tidak butuh lama, petugas menemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran.
"Setelah digeledah, ditemukan ganja seberat 370 gram di dapur rumah pelaku," tuturnya.