Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 16:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidusus memeriksa satu orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Satu orang yang diperiksa tersebut adalah SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

"SJS selaku wiraswasta/pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Ia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya