Selanjutnya jasad bayi perempuan tersebut, dimakamkan oleh warga masyarakat, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
"Berdasarkan hasil rapat dan musyawarah pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya disepakati agar jasad bayi perempuan tersebut, dimakamkan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan," terangnya.
Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan tersebut.
(Nanda Aria)