Polisi Tangkap Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Tramadol di Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Yunita mengatakan penjual atau pengedar sediaan obat farmasi atau obat-obatan tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 BACA JUGA:

Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya