DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandung berinisial K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, Jawa Barat dengan pidana mati.
Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (14/6/2023).
JPU juga menyatakan terdakwa Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa Kiki juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
"Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Rizky Noviyandi Achmad tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pasalnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku telah mengakui bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2012 lalu. Polisi juga telah menyimpulkan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melancarkan aksi sadis terhadap anak kandung dan istrinya,” ucap Yogen, Selasa (8/11/2022).