RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 18:19 WIB
RPA Perindo komitmen dampingi kasus perkosaan di bawah umur/Foto: Arie Dwi
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5), hari ini, Rabu (14/6/2023).

Sidang perdana kasus kekerasan seksual tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari korban.

 BACA JUGA:

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turun langsung memantau sidang perdana tersebut. DPP RPA Partai Perindo memastikan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. RPA Perindo bakal mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

"RPA Perindo hadir untuk pendampingan. Untuk hal ini, kita menyampaikan tiga poin, pertama, bahwasanya RPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena ini terkait dengan kemanusiaan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (14/6/2023).

 BACA JUGA:

Dalam kesempatan ini, Kenzo meminta agar pengadilan dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada RPA Partai Perindo. Ia juga menuntut agar pelaku pemerkosaan terhadap SPN yakni Heri Junaedi dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, perbuatan Heri terhadap SPN sangat biadab.

"Kami meminta hukuman yang maksimal dan kami juga minta diperhatikan Undang-undang TPKS terbaru mengenai restitusi yaitu ganti rugi yang harus diperjelas oleh pengadilan dan kami harus tahu," bebernya.

RPA Perindo berjanji bakal mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut hingga akhir persidangan. Hal itu, untuk memastikan bahwa korban SPN mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya