BATU - Polres Batu menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalanan menurun Klemuk. Pada peristiwa yang melibatkan 6 kendaraan itu, 3 orang tewas.
Kasatlantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati membenarkan informasi akan penetapan tersangka sopir truk pengangkut sapi bernopol AG 9915 VI, yang menjadi penyebab kecelakaan maut. Pengemudi atas nama Nasrullah (25) warga warga Dusun Kemuning RT 29 Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
"Unsur-unsur kelalaiannya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditetapkan tersangka 24 Mei, saat dimulainya penyidikan dan gelar perkara" kata Lya Ambarwati, dikonfirmasi wartawan pada Jumat sore (16/6/2023).
Lya menambahkan, penetapan tersangka itu dikarenakan sopir melanggar rambu lalu lintas (lalin), ketika memasuki jalur Klemuk, yang masih berada di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Di jalur itu sudah terpasang rambu lalu lintas larangan truk tidak diperbolehkan melintasi jalur Klemuk dihiraukannya.
"Pertama dia kurang hati-hati tidak melihat jika kendaraan berat tidak boleh melintas di Jalur Klemuk. Tidak menguasai medan di situ, belak-beloknya. Tidak menguasai kendaraannya, karena kendaraannya pinjam milik orang lain," paparnya.
Selain itu, Lya menyebut truk juga mengalami rem blong saat melintasi jalanan menurun di Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. "Muatannya juga sapi pas jadi dia tidak bisa menguasai, karena blong itu tadi," kata Lya kembali.