Kecelakaan Maut di Jalanan Menurun Klemuk Batu, Sopir Truk Jadi Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 20:16 WIB
Kecelakaan maut di Klemuk Batu, sopir truk jadi tersangka. (Ist)
Share :

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas. Pada pasal itu disebutkan, pengendara yang lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut melibatkan truk bermuatan tiga ekor sapi dengan lima kendaraan lainnya di Jalan Raya Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, pada Selasa sore (16/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibatnya satu orang tewas di lokasi kejadian, dua orang meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata, dua lainnya mengalami luka berat, serta tiga orang lainnya luka ringan.

Kecelakaan juga membuat satu mobil minibus Toyota Avanza rusak parah, tiga sepeda motor juga turut rusak parah, sedangkan satu motor rusak ringan terkena 'seruduk' truk bermuatan sapi yang diduga mengalami rem blong.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya