JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Partai Perindo mengapresiasi keputusan MK yang itu mengakhiri gonjang-ganjing isu-isu terkait soal proporsional terbuka atau tertutup," kata Ferry, Sabtu (17/6/2023).
Ferry Kurnia Rizkiyansyah --yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu-- menyebutkan, dengan putusan ini memberikan kejelasan partai politik dalam bergerak menyiapkan Pemilu 2024.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, tentunya ini menjadi satu upaya dari Partai Perindo sendiri untuk sekarang betul-betul berkonsentrasi dalam proses Pemilu ke depan," ujar Ferry.