JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang karyawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Satu orang yang diperiksa tersebut adalah karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, berinisial W. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," tuturnya.