Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 1 Saksi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 21:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang karyawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Satu orang yang diperiksa tersebut adalah karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, berinisial W. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya