JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang petinggi perusahaan swasta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Ketiga orang yang diperiksa adalah petinggi perusahaan swasta di amtaranya D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Ketiganya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP dan YM.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.