JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs.
MA bakal segera menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara Ferdy Sambo Cs.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," ujar Juru Bicara MA, Suharto, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, berkas yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Nantinya, MA bakal menunjuk majelis hakim yang menangani perkada Ferdy Sambo Cs tersebut.
"Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
(Fakhrizal Fakhri )