Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
(Angkasa Yudhistira)