Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.
Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )