JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa tujuh orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut yakni, ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment. Dan, ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.