Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antarkota, Disergap di Loket Bus

Indra Mulia Siagian, Jurnalis
Minggu 09 Juli 2023 12:44 WIB
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Indra Mulia)
Share :

Penangkapan ini sendiri dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat seorang kurir narkoba asal dari Tanjung Balai membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum bus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidir 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya